Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengguna Narkoba di Lapas Jadi Perhatian BNN dan Advokat

Senin, 11 Maret 2024 | Maret 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-11T22:42:35Z
Pamekasan, Minggu 10 Maret 2024, Upaya bersih dan bebas narkoba terus ditabuh untuk semangati segenap stakeholder dan jadi perhatian serius praktisi hukum di Bumi gerbang salam. Termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham jatim yang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BNNK Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

Tak ayal, paska itu, semua pihak harus punya peran aktif dan sinergis di lapangan baik dalam upaya pencegahan maupin rehabilitasi. Bahkan Kepala BNNK Sumenep Bambang Sutrisno dan Kepala Lapas IIA Pamekasan Seno utomo dengan didampingi Kasi Binadik Anggre Anandayu hadiri prosesi kesepakatan di ruangan Kalapas Pamekasan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo, ungkap MoU ini merupakan wujud kerjasama Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan BNN. Khususnya untuk wujudkan wilayah bebas peredaran gelap narkotika di Lingkungan Lapas.

Tak hanya itu, juga akan mencakup kerjasama untuk beberapa program rehabilitasi adiksi narkoba. Sehingga pola kerja akan simultan dan komperhensif satu dengan lainnya.

Sementara itu, Bambang Sutrisno, Kepala BNN Kabupaten Sumenep tegaskan, penanganan permasalahan P4GN bersama Lapas harus menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kinerja Lapas yang akuntabel, transparan dengan didukung oleh petugas yang memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi yang mempu mewujudkan tertib Pemasyarakatan.

Di sisi lain, Wahyudi SH, Advokat dari Kantor Hukum WIZ and Partner Pamekasan memberi perhatian khusus bagi para pengguna narkoba yang dalam hal ini memiliki hak untuk direhabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab mereka bisa digolongkan sebagai korban dari adanya zat adiktif yang dilarang tersebut, sehingga butuh perlakuan khusus baik secara medis maupun sosial dalam program rehabilitasi nantinya.

"Para pengguna memiliki kemungkinan secara hukum dan resmi untuk menjalani rehabilitasi media khusus ketergantungan yang diderita. Itu nanti didasarkan pada assesment dari lembaga BNN terkait nilai ketergantungan adiksinya. Semoga lingkaran setan narkoba ini bisa segera terputus mengingat narkoba merusak moral bangsa dan generasi muda kita," tutupnya.(yud)